JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta M Prasetyo dicopot dari jabatan Jaksa Agung. Pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama lebih rendah dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun tuntutan jaksa yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Sementara vonis hakim yakni dua tahun penjara dengan perintah penahanan. Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, bahwa vonis hakim terhadap Ahok sudah mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Kata dia, hakim telah dengan berani mengabaikan tuntutan JPU yang sangat lemah dan tidak menggunakan Pasal 156a tentang Penodaan Agama. Dia menilai, hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat. "Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017). Sebab, menurut dia, masih ada har...